Sunday 13 October 2013

PKN 2


 PKN 

            Kedudukan dan fungsi pancasila di kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas. Baik dalam kedudukanya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, idiologi Negara dan kepribadian bangsa, Indonesia merupakan suatu negara yang konsep hukumnya menganut konsep hukum pancasila. Indonesia dikatakan sebagai negara yang menganut konsep hukum pancasila atau negara hukum pancasila dikarenakan dalam konsep hukum pancasila ini mencakup isi dari kelima sila dalam pancasila. Indonesia merupakan negara kesejahteraan, negara yang berkedaulatan rakyat, negara yang hendak mewujudkan keadilan, negara yang menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Indonesia menjamin setiap warganya untuk bebas beragama atau bebas menganut kepercayaan yang diyakininya.
Negara Indonesia meskipun berbeda-beda suku, ras, dan agama tetapi tetap satu, seperti dalam “Bhineka Tunggal Ika”, berbeda-beda tetap satu jua.
Di Indonesia mempunyai pasal-pasal yang mengikat tentang Negara hokum.
Ciri-ciri negara hukum:
1.      Pengakuan dan perlindungan HAM
Pengakuan dan perlindungan HAM di negara Indonesia telah terjamin dengan adanya lembaga yang menangani masalah HAM yaitu adanya Komnas HAM. Tujuan Komnas HAM sendiri adalah memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Pasal-pasal yang mengatur tentang HAM di Indonesia:
Pasal 27 UUD 1945
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajalan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 32 ayat (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Dari pasal-pasal di atas, telah sangat jelas bahwa Indonesia telah mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya, baik dalam menganut keyakinan, mengeluarkan pendapatnya, memperoleh pendidikan, pekerjaan, hak untuk berserikat, hak untuk tidak disiksa dan masih banyak lagi.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Sebagai negara hukum Pancasila, Indonesia dalam menegakan keadilan tidak memandang golongan, entah golongan bawah maupun golongan atas, baim rakyat biasa maupun pejabat negara akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 24
1.         Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
 Pasal 28D
1.         Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
 Pasal 28G
1.         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
 Pasal 28I
1.         Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2.         Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.         Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. 

3.      Adanya pembagian kekuasaan
Kekuasaan negara Indonesia tidak semena-mena dikuasai oleh seorang pejabat negara saja, melainkan dibagi-bagi atas kekuasaan masing-masing yang memiliki tugas dan kewenagan yang berbeda-beda. Diantaranya ada lembaga legislatif, lembaga yudikatif,  dan lembaga eksekutif. Selain itu terdapat lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK dan lain sebagainya yang membantu berjalannya sistem pemerintahan di Indonesia.
4.      Asas legalitas (tindakan pemerintah harus didasarkan peraturan perUUan)
Asas Legalitas terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu”. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana sebelum perbuatan yang dilakukannya belum dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi dalam setiap tindakannya, pemerintah selalu berdasarkan peratauran perundang-undangan.

Berdasarkan dari ciri-ciri negara hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah memenuhi kriteria dari sebuah negara hukum karena indonersia mempunyai pasal-pasal yang jelas.